Pembangunan
ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi secara signifikan oleh Perkembangan
ekonomi global. Implikasinya pembangunan ekonomi masyarakat makin perlu
diarahkan pada pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based
economy) yang lebih menekankan pada aspek pengetahuan dan inovasi. Dalam
konteks tersebut pemanfaatan iptek menjadi basis pengembangan ekonomi masyarakat.
Di sisi lain, Pengembangan pengetahuan (dan teknologi) perlu difokuskan pada
upaya pengembangan yang berbasiskan potensi/kekayaan sumber daya yang dimiliki.
Oleh karenanya, keragaman potensi daerah/lokal, teknologi masyarakat
(indigenous/grassroot technology) dan penguatan usaha kecil menengah (UKM)
merupakan hal penting dalam agenda pembangunan ekonomi daerah yang berdaya
saing baik secara secara lokal, nasional, maupun internasional. Taufik (2005:5)
menyatakan bahwa daya saing global makin ditentukan oleh kuatnya faktor-faktor
lokalitas yang ada dan upaya peningkatannya serta diiringi dengan penguatan
kohesi sosial masyarakat yang maju. Dalam cara pandang demikian,
pembangunan berbasis pengetahuan mewujud dalam Pengembangan Sistem Inovasi
Nasional yang menjadi agenda nasional sesuai dalam UU no 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025 dan UU no 18 tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi. Penguatan Sistem Inovasi Nasional menjadi wahana
utama dalam meningkatkan daya saing dan kohesi sosial demi mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, adil, maju, mandiri, dan beradab. Implikasinya,
pembangunan daerah makin diarahkan pada penguatan potensi lokal yang menjadi
pendukung utama pelaksanaan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Pembangunan
ekonomi daerah itu sendiri merupakan suatu proses yang mencakup
pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif,
perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa
yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan
pengembangan perusahaan-perusahan baru. Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah
mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk
masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah
daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan
daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya
dan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus memanfaatkan potensi
sumberdaya yang mempunyai nilai tambah jual dalam membangun perekonomian daerah
(Lincolin Arsyad, 1999). Lahirnya Peraturan Bersama
Menteri Riset dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3
Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah
menjadi landasan pemerintah dalam menumbuhkembangkan peningkatan produktivitas
daya saing nasional maupun daerah yang menuntut adanya peningkatan kapasitas
inovatif. Dalam peningkatan daya saing dan kapasitas inovatif diperlukan adanya
agenda strategis yang harus dilaksanakan dengan komitmen tinggi. Agenda
strategis disusun berdasarkan landasan sistem inovasi daerah, termasuk
penguatan kelembagaan, mekanisme hubungan dan dokumen rencana.
Dalam implementasi sistem inovasi
di daerah, syarat penting dalam meningkatkan kapasitas daya saing daerah
terletak pada harmonisasi dan sinkronisasi yang menghasilkan sinergi positif
antarsektor pembangunan ekonomi dan Iptek. Agar Penguatan sistem inovasi
wilayah mempunyai kontribusi positif dalam memperkuat ekonomi daerah, maka
penguatan sistem inovasi di daerah harus merupakan bagian integral Rencana
Induk Pembangunan (RIP) lima tahunan Provinsi/Kabupaten yang tertuang dalam
RPJMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota. |