• 8.00 : 18.00

Pembangunan ekonomi masyarakat sangat dipengaruhi secara signifikan oleh Perkembangan ekonomi global. Implikasinya pembangunan ekonomi masyarakat makin perlu diarahkan pada pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy) yang lebih menekankan pada aspek pengetahuan dan inovasi. Dalam konteks tersebut pemanfaatan iptek menjadi basis pengembangan ekonomi masyarakat. Di sisi lain, Pengembangan pengetahuan (dan teknologi) perlu difokuskan pada upaya pengembangan yang berbasiskan potensi/kekayaan sumber daya yang dimiliki. Oleh karenanya, keragaman potensi daerah/lokal, teknologi masyarakat (indigenous/grassroot technology) dan penguatan usaha kecil menengah (UKM) merupakan hal penting dalam agenda pembangunan ekonomi daerah yang berdaya saing baik secara secara lokal, nasional, maupun internasional. Taufik (2005:5) menyatakan bahwa daya saing global makin ditentukan oleh kuatnya faktor-faktor lokalitas yang ada dan upaya peningkatannya serta diiringi dengan penguatan kohesi sosial masyarakat yang maju.

Dalam cara pandang demikian, pembangunan berbasis pengetahuan mewujud dalam Pengembangan Sistem Inovasi Nasional yang menjadi agenda nasional sesuai dalam UU no 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJN) 2005-2025 dan UU no 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Penguatan Sistem Inovasi Nasional menjadi wahana utama dalam meningkatkan daya saing dan kohesi sosial demi mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, maju, mandiri, dan beradab. Implikasinya, pembangunan daerah makin diarahkan pada penguatan potensi lokal yang menjadi pendukung utama pelaksanaan pembangunan ekonomi berbasis pengetahuan (knowledge-based economy). Pembangunan ekonomi daerah itu sendiri merupakan suatu proses yang mencakup pembentukan-pembentukan institusi baru, pembangunan industri-industri alternatif, perbaikan kapasitas tenaga kerja yang ada untuk menghasilkan produk dan jasa yang lebih baik, identifikasi pasar-pasar baru, alih ilmu pengetahuan, dan pengembangan perusahaan-perusahan baru. Setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. Dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakat harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dan dengan menggunakan sumberdaya yang ada harus memanfaatkan potensi sumberdaya yang mempunyai nilai tambah jual dalam membangun perekonomian daerah (Lincolin Arsyad, 1999).

Lahirnya Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No. 3 Tahun 2012 dan No. 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah menjadi landasan pemerintah dalam menumbuhkembangkan peningkatan produktivitas daya saing nasional maupun daerah yang menuntut adanya peningkatan kapasitas inovatif. Dalam peningkatan daya saing dan kapasitas inovatif diperlukan adanya agenda strategis yang harus dilaksanakan dengan komitmen tinggi. Agenda strategis disusun berdasarkan landasan sistem inovasi daerah, termasuk penguatan kelembagaan, mekanisme hubungan dan dokumen rencana.

Dalam implementasi sistem inovasi di daerah, syarat penting dalam meningkatkan kapasitas daya saing daerah terletak pada harmonisasi dan sinkronisasi yang menghasilkan sinergi positif antarsektor pembangunan ekonomi dan Iptek. Agar Penguatan sistem inovasi wilayah mempunyai kontribusi positif dalam memperkuat ekonomi daerah, maka penguatan sistem inovasi di daerah harus merupakan bagian integral Rencana Induk Pembangunan (RIP) lima tahunan Provinsi/Kabupaten yang tertuang dalam RPJMD Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved