Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem
manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang
berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman,
efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit
akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan
SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan
kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian
dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan
melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan
tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas. Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3
- Perlindungan
karyawan
Tujuan inti penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
atau K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun, pekerja
adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya.
Pengaruh positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka
kecelakaan kerja.
- Mengurangi
biaya
Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau
K3, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat
kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang
ditimbulkan akibat kejadian tesebut.Salah satu biaya yang dapat dikurangi
dengan penerapan sistem manajemen K3 adalah biaya premi asuransi.
- Membuat
sistem manajemen yang efektif
Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan sistem
manajemen K3 adalah adanya prosedur terdokumentasi. Dengan adanya
prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan
terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur.
Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan
pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.
Penetapan Kebijakan K3Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah
ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha
paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
- Identifikasi
potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
- Perbandingan
penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
- Peninjauan
sebab akibat kejadian yang membahayakan
- Kompensasi
dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan
keselamatan
- Penilaian
efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
- Memperhatikan
peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
- Memperhatikan
masukan dari pekerja atau serikat pekerja
Perencanaan K3Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3.
Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada
kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan
Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di
perusahaan. Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:
- Hasil
penelaahan awal
- Identifikasi
potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
- Peraturan
perundang-undangan dan persyaratan lainnya
- Sumber daya
yang dimiliki
Rencana K3 paling sedikit
memuat:
- Tujuan dan
sasaran
- Skala
prioritas
- Upaya
pengendalian bahaya
- Penetapan
sumber daya
- Jangka
waktu pelaksanaan
- Indikator
pencapaian
- Sistem
pertanggungjawaban
Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang
dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan
evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:
- Terjadi
perubahan peraturan perundang-undangan
- Adanya
tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
- Adanya
perubahan produk dan kegiatan perusahaan
- Terjadi
perubahan struktur organisasi
- Adanya
perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
- Adanya
hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
- Adanya
pelaporan
- Adanya
masukan dari pekerja
|