• 8.00 : 18.00

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif (PP No.50 Tahun 2012). Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Perusahaan atau organisasi yang akan ataupun telah menerapkan SMK3 diharapkan dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi, kemudian dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen dan pekerja, dan juga perusahaan dapat menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktivitas.

 

Manfaat Penerapan Sistem Manajemen K3

  1. Perlindungan karyawan
    Tujuan inti penerapan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 adalah memberi perlindungan kepada pekerja. Bagaimanapun, pekerja adalah asset perusahaan yang harus dipelihara dan dijaga keselamatannya. Pengaruh positif terbesar yang dapat diraih adalah mengurangi angka kecelakaan kerja.
  2. Mengurangi biaya
    Dengan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja atau K3, kita dapat mencegah terjadinya kecelakaan, kerusakan atau sakit akibat kerja. Dengan demikian kita tidak perlu mengeluarkan biaya yang ditimbulkan akibat kejadian tesebut.Salah satu biaya yang dapat dikurangi dengan penerapan sistem manajemen K3 adalah biaya premi asuransi.
  3. Membuat sistem manajemen yang efektif
    Salah satu bentuk nyata yang bisa kita lihat dari penerapan sistem manajemen K3 adalah adanya prosedur terdokumentasi. Dengan adanya prosedur, maka segala aktivitas dan kegiatan yang terjadi akan terorganisir, terarah dan berada dalam koridor yang teratur. Rekaman-rekaman sebagai bukti penerapan sistem disimpan untuk memudahkan pembuktian dan identifikasi akar masalah ketidak sesuaian.

Penetapan Kebijakan K3

Pengusaha harus menyebarluaskan kebijakan K3 yang telah ditetapkan kepada seluruh pekerja. Dalam penyusunan kebijakan K3, pengusaha paling sedikit harus melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:

  1. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
  2. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  3. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  4. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan
  5. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan
  6. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus menerus
  7. Memperhatikan masukan dari pekerja atau serikat pekerja

Perencanaan K3

Perencanaan K3 dimaksudkan untuk menghasilkan rencana K3. Rencana K3 ini disusun dan ditetapkan oleh pengusaha dengan mengacu pada kebijakan K3 yang telah ditetapkan. Dalam menyusun rencana K3 harus melibatkan Ahli K3, Panitia Pembina K3, wakil pekerja, dan pihak lain yang terkait di perusahaan.

Dalam penyusunan rencana K3, pengusaha harus mempertimbangkan:

  1. Hasil penelaahan awal
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko
  3. Peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya
  4. Sumber daya yang dimiliki

Rencana K3 paling sedikit memuat:

  1. Tujuan dan sasaran
  2. Skala prioritas
  3. Upaya pengendalian bahaya
  4. Penetapan sumber daya
  5. Jangka waktu pelaksanaan
  6. Indikator pencapaian
  7. Sistem pertanggungjawaban

Peninjauan dan Peningkatan Kinerja SMK3

Fungsinya untuk menjamin kesesuaian dan efektivitas penerapan SMK3 yang dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kinerja dalam hal:

  1. Terjadi perubahan peraturan perundang-undangan
  2. Adanya tuntutan dari pihak yang terkait dan pasar
  3. Adanya perubahan produk dan kegiatan perusahaan
  4. Terjadi perubahan struktur organisasi
  5. Adanya perkembangan IPTEK, termasuk epidemiologi
  6. Adanya hasil kajian kecelakaan di tempat kerja
  7. Adanya pelaporan
  8. Adanya masukan dari pekerja

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved