1.
Istilah
kearifan lokal dapat ditemui dalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam undang-undang tersebut,
kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan
masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara
lestari. Menurut Robert Sibarani dalam Kearifan Lokal: Hakikat, Peran, dan
Metode Tradisi Lisan, kearifan lokal adalah kebijaksanaan atau pengetahuan asli
suatu masyarakat yang berasal dari nilai luhur tradisi budaya untuk mengatur
tatanan kehidupan masyarakat. Kearifan lokal juga dapat didefinisikan sebagai
nilai budaya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk mengatur tatanan kehidupan
masyarakat secara arif atau bijaksana. 2. Memiliki kemampuan untuk mengakomodasi unsur
budaya asing terhadap budaya asli Kearifan lokal adalah sesuatu yang luwes dan
fleksibel, sehingga adanya unsur budaya asing dapat diakomodir tanpa merusak
kearifan lokal yang ada di masyarakat tersebut.
3. Memiliki kemampuan mengintegrasi unsur budaya asing ke dalam budaya
asli Kearifan lokal selain mengakomodir juga mampu mengintegrasikan budaya
asing dalam karakteristik kearifan lokal yang ada menjadi satu kesatuan.
Misalnya, dalam pembangunan gedung, bentuk desain dan arsitektur memadukan
budaya lokal tetapi cara dan prosesnya mengikuti pembangunan modern. |