• 8.00 : 18.00

1.                  Dewasa ini kita berada pada era dimana sebagian besar kegiatan kita akan lebih mudah apabila dilakukan secara digital. Era digital merupakan masa dimana hampir seluruh bidang dalam tatanan kehidupan sudah dibantu dengan teknologi digital. Salah satunya jejaring sosial online (Social Networking Sites/SNS) merupakan hal yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat saat ini. 

Banyak sekali dampak positif dari penggunaan teknologi digital, namun kecanggihan nya pun juga menimbulkan banyak dampak negatif salah satunya adalah kebocoran privasi dan data penggunanya.

Keberadaan teknologi digital diyakini akan membawa perubahan besar karena dapat mengefisienkan aktivitas banyak orang. Selain itu, berperan sebagai media atau alat bantu aktivitas dan dalam penggunaannya mampu mengatasi sebagian besar permasalahan di berbagai bidang seperti dalam bidang penelitian, pendidikan, bisnis, sosial, komunikasi, hiburan dan lain sebagainya.  

Meski demikian, keamanan harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet. Selain itu, berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital. Sayangnya, khususnya di Indonesia, masyarakat saat ini belum memahami pentingnya melindungi informasi pribadi di era pengguna ponsel dan internet yang terus berkembang.

Kebocoran Data Pribadi

Indonesia merupakan salah satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia. Menurut laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia per Januari 2022. Jumlah itu naik sebanyak 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya. Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak 202,6 juta. 

Dalam kehidupan sehari hari kita sering menggunakan ponsel, laptop, tablet, radio dan teknologi digital yang lainnya. Teknologi digital memberikan beberapa manfaat yaitu Memudahkan komunikasi, Mendapatkan informasi lebih cepat, Memudahkan pencari kerja, Mengurangi biaya dan juga mempersingkat waktu, dan Tempat menuangkan kreativitas. 

Salah satu bentuk teknologi digital adalah telpon seluler atau yang sering kita sebut smartphone, penggunaannya sangat memudahkan kita dalam beraktifitas dan lebih efisien. Kita bisa menggunakan jejaring sosial online (Social Networking Sites/SNS) seperti WhatsApp, Line, Messenger, Facebook, Instagram, Skype, dan aplikasi lainnya. 

Kita juga bisa mencari artikel atau berita dari google maupun SNS, bisa memesan transportasi dan berbelanja secara online, membayar transaksi melalu Mobile Banking dan masih banyak lagi. 

Namun dari beberapa dampak positif yang telah disebutkan, kemajuan teknologi di era digitalisasi juga mendapatkan dampak negatif yaitu Era digital telah membuat ranah privasi orang seolah-olah hilang. Tak bisa dipungkiri kasus kebocoran data di era digitalisasi saat ini, tentu sangat membahayakan. 

Selain itu, hampir semua aktivitas sehari hari memerlukan data maupun data pribadi. Karena ketika kita mengakses setiap platform digital memerlukan data pribadi email, password atau nomor ponsel, sehingga cukup rentan terjadinya kebocoran data. Maka tak heran jika kita melihat banyak sekali orang yang mengunggah KTP, KTP, SIM, Nomor Handphone, dan Akta Kelahiran di media sosial. Banyak orang tidak menyadari bahwa data pribadi rentan disalahgunakan dan tidak boleh disebarluaskan.

 

 

Kejahatan Siber

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, sepanjang 2021 tercatat ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia. Angka ini setara dengan 42 ancaman siber per detiknya. 

Adanya Kejahatan Siber (cybercrime) telah menjadi ancaman di era digital, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet. Hal ini adalah dampak dari pesatnya perkembangan teknologi digital, yang memberikan dampak posstif dan dampak negatif. 

Salah satu dampak negatifnya adalah adanya penyalahgunaan data dan informasi pribadi. Beberapa contoh kasus dalam penyalahgunaan data pribadi, diantaranya yaitu:

1.         Pinjaman online, Penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online atau kredit kian marak dalam beberapa tahun belakangan ini.

2.         Pelecehan seksual via chatting, hal ini beberapa kali terjadi pada konsumen transportasi online

3.         pembobolan rekening lewat ATM, Para penjahat biasanya memasang alat skimming di mesin ATM untuk menggocek data pribadi para pengguna mesin tersebut

4.         Konten ilegal, tindakan memasukkan data dan/atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar, tidak etis, serta mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum.

5.         Pengelabuan merupakan cara untuk melakukan penipuan dengan maksud mencuri akun korban. Biasanya, pelaku menargetkan korban melalui email. Sehingga melalui email pelaku dapat mengambil alih akun dengan maksud tertentu

Oleh karena itu, kita sebagai pengguna Internet perlu menjaga keamanan digital perangkat pribadi. Keamanan digital adalah suatu bentuk konsep dan upaya untuk melindungi aset dan informasi digital milik individu atau kelompok. Dalam hal akses Internet, ada celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved