1.
Dewasa
ini kita berada pada era dimana sebagian besar kegiatan kita akan lebih mudah
apabila dilakukan secara digital. Era digital merupakan masa dimana hampir
seluruh bidang dalam tatanan kehidupan sudah dibantu dengan teknologi digital.
Salah satunya jejaring sosial online (Social Networking Sites/SNS) merupakan
hal yang tak dapat dipisahkan dari kehidupan sosial masyarakat saat ini. Banyak sekali dampak
positif dari penggunaan teknologi digital, namun kecanggihan nya pun juga
menimbulkan banyak dampak negatif salah satunya adalah kebocoran privasi dan
data penggunanya. Keberadaan teknologi
digital diyakini akan membawa perubahan besar karena dapat mengefisienkan
aktivitas banyak orang. Selain itu, berperan sebagai media atau alat bantu
aktivitas dan dalam penggunaannya mampu mengatasi sebagian besar permasalahan
di berbagai bidang seperti dalam bidang penelitian, pendidikan, bisnis, sosial,
komunikasi, hiburan dan lain sebagainya. Meski demikian, keamanan
harus tetap dijaga, terutama saat mengakses layanan digital melalui Internet.
Selain itu, berbagai informasi penting tersimpan dalam perangkat digital.
Sayangnya, khususnya di Indonesia, masyarakat saat ini belum memahami
pentingnya melindungi informasi pribadi di era pengguna ponsel dan internet
yang terus berkembang. Kebocoran Data Pribadi Indonesia merupakan salah
satu negara dengan populasi pengguna internet terbesar di dunia. Menurut
laporan We Are Social, terdapat 204,7 juta pengguna internet di Indonesia per
Januari 2022. Jumlah itu naik sebanyak 1,03% dibandingkan tahun sebelumnya.
Pada Januari 2021, jumlah pengguna internet di Indonesia tercatat sebanyak
202,6 juta. Dalam kehidupan sehari
hari kita sering menggunakan ponsel, laptop, tablet, radio dan teknologi
digital yang lainnya. Teknologi digital memberikan beberapa manfaat yaitu
Memudahkan komunikasi, Mendapatkan informasi lebih cepat, Memudahkan pencari
kerja, Mengurangi biaya dan juga mempersingkat waktu, dan Tempat menuangkan
kreativitas. Salah satu bentuk
teknologi digital adalah telpon seluler atau yang sering kita sebut smartphone,
penggunaannya sangat memudahkan kita dalam beraktifitas dan lebih efisien. Kita
bisa menggunakan jejaring sosial online (Social Networking Sites/SNS) seperti
WhatsApp, Line, Messenger, Facebook, Instagram, Skype, dan aplikasi
lainnya. Kita juga bisa mencari
artikel atau berita dari google maupun SNS, bisa memesan transportasi dan
berbelanja secara online, membayar transaksi melalu Mobile Banking dan masih
banyak lagi. Namun dari beberapa
dampak positif yang telah disebutkan, kemajuan teknologi di era digitalisasi
juga mendapatkan dampak negatif yaitu Era digital telah membuat ranah privasi
orang seolah-olah hilang. Tak bisa dipungkiri kasus kebocoran data di era
digitalisasi saat ini, tentu sangat membahayakan. Selain itu, hampir semua
aktivitas sehari hari memerlukan data maupun data pribadi. Karena ketika kita
mengakses setiap platform digital memerlukan data pribadi email, password atau
nomor ponsel, sehingga cukup rentan terjadinya kebocoran data. Maka tak heran
jika kita melihat banyak sekali orang yang mengunggah KTP, KTP, SIM, Nomor
Handphone, dan Akta Kelahiran di media sosial. Banyak orang tidak menyadari
bahwa data pribadi rentan disalahgunakan dan tidak boleh disebarluaskan.
Kejahatan Siber Menteri Komunikasi dan
Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan, sepanjang 2021 tercatat
ada 888.711.736 ancaman siber di Indonesia. Angka ini setara dengan 42 ancaman
siber per detiknya. Adanya Kejahatan Siber
(cybercrime) telah menjadi ancaman di era digital, sehingga pemerintah sulit
mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer,
khususnya jaringan internet. Hal ini adalah dampak dari pesatnya perkembangan
teknologi digital, yang memberikan dampak posstif dan dampak negatif. Salah satu dampak
negatifnya adalah adanya penyalahgunaan data dan informasi pribadi. Beberapa
contoh kasus dalam penyalahgunaan data pribadi, diantaranya yaitu: 1. Pinjaman online, Penyalahgunaan
data pribadi untuk pinjaman online atau kredit kian marak dalam beberapa tahun
belakangan ini. 2. Pelecehan seksual via chatting,
hal ini beberapa kali terjadi pada konsumen transportasi online 3. pembobolan rekening lewat ATM,
Para penjahat biasanya memasang alat skimming di mesin ATM untuk menggocek data
pribadi para pengguna mesin tersebut 4. Konten ilegal, tindakan
memasukkan data dan/atau informasi ke dalam internet yang dianggap tidak benar,
tidak etis, serta mengganggu ketertiban umum bahkan melanggar hukum. 5. Pengelabuan merupakan cara untuk
melakukan penipuan dengan maksud mencuri akun korban. Biasanya, pelaku
menargetkan korban melalui email. Sehingga melalui email pelaku dapat mengambil
alih akun dengan maksud tertentu
Oleh karena itu, kita
sebagai pengguna Internet perlu menjaga keamanan digital perangkat pribadi.
Keamanan digital adalah suatu bentuk konsep dan upaya untuk melindungi aset dan
informasi digital milik individu atau kelompok. Dalam hal akses Internet, ada
celah yang bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. |