• 8.00 : 18.00

Dalam situasi krisis ini, sektor UMKM perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah dikarenakan UMKM merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar dan dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup banyak. Hal ini sesuai dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2018) bahwa data pada tahun 2018 menunjukkan jumlah unit usaha UMKM 99,9% dari total unit usaha atau 62,9 juta unit. UMKM menyerap 97% dari total penyerapan tenaga kerja, 89% di antaranya ada di sektor mikro, dan menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto. Adanya pandemi saat ini, sektor UMKM juga tidak luput terkena dampaknya. Menurut Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingrabatun memperkirakan omset UMKM di sektor nonkuliner turun 30- 35% sejak Covid-19 penyebabnya adalah penjualan produk ini mengandalkan tatap muka atau pertemuan antara penjual dan pembeli secara fisik. UMKM yang menjual produk non-kuliner menyasar wisatawan asing sebagai pasar

Dapat dilihat bahwa hanya 4% UMKM yang memiliki penjualan lebih tinggi dari sebelum adanya pandemi, dan hanya 4% juga UMKM yang memiliki jumlah penjualan yang sama dari sebelum adanya pandemi dan setelah adanya pandemi. Sebesar 14% UMKM mengalami penurunan penjualan sebanyak 10% hingga 30% dari sebelum adanya pandemi. Lalu penurunan penjualan sebesar 31% hingga 60% dirasakan oleh 15% pelaku UMKM. Sebesar 26% UMKM mengalami penurunan penjualan lebih dari 60%. Bahkan 37% pelaku UMKM tidak melakukan kegiatan penjualan atau dengan kata lain tidak beroperasi selama pandemi. Dari grafik di bahkan dapat disimpulkan bahwa semenjak adanya pandemi, 58% pelaku UMKM mengalami penurunan omzet penjualan dikarenakan adanya pandemi, hanya 8% dari pelaku UMKM yang dapat ‘bertahan’ di tengah terpaan pandemi saat ini.

Penurunan hasil omzet dapat dikarenakan banyak hal, beberapa diantaranya yaitu karena banyaknya masyarakat yang terkena virus Covid-19 itu sendiri, adanya perintah pembatasan jarak oleh pemerintah (social distancing), dan karena orang-orang lebih memilih memasak dan melakukan segalanya dari rumah sehingga para konsumen tersebut lebih bisa menekan sifat konsumtif mereka ketika berada di rumah.

Melihat kondisi yang semakin menurun saat ini, pemerintah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 123.46 triliun bagi para pelakum UMKM di masa pandemi (Fauzia, 2020). Hal ini tidak diberikan secara cuma-cuma, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dana intensif yang diberikan bagi para pelaku UMKM yang tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, memiliki NPWP, dan masih terdapat beberapa syarat lainnya. Pemberian dana insentif ini dilakukan untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi. Langkah yang diambil oleh pemerintah sudah baik, namun harus dibarengi dengan monitoring yang baik juga. Pastikan dana tersebut disampaikan dan diberikan untuk orang yang tepat.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved