Dalam situasi krisis ini, sektor UMKM perlu mendapatkan perhatian khusus
dari pemerintah dikarenakan UMKM merupakan salah satu penyumbang PDB terbesar
dan dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup banyak. Hal ini sesuai dengan
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (2018) bahwa data pada tahun 2018
menunjukkan jumlah unit usaha UMKM 99,9% dari total unit usaha atau 62,9 juta
unit. UMKM menyerap 97% dari total penyerapan tenaga kerja, 89% di antaranya
ada di sektor mikro, dan menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto. Adanya
pandemi saat ini, sektor UMKM juga tidak luput terkena dampaknya. Menurut Ketua
Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingrabatun memperkirakan omset
UMKM di sektor nonkuliner turun 30- 35% sejak Covid-19 penyebabnya adalah
penjualan produk ini mengandalkan tatap muka atau pertemuan antara penjual dan
pembeli secara fisik. UMKM yang menjual produk non-kuliner menyasar wisatawan
asing sebagai pasarDapat dilihat bahwa hanya 4% UMKM yang memiliki penjualan lebih
tinggi dari sebelum adanya pandemi, dan hanya 4% juga UMKM yang memiliki jumlah
penjualan yang sama dari sebelum adanya pandemi dan setelah adanya pandemi.
Sebesar 14% UMKM mengalami penurunan penjualan sebanyak 10% hingga 30% dari
sebelum adanya pandemi. Lalu penurunan penjualan sebesar 31% hingga 60%
dirasakan oleh 15% pelaku UMKM. Sebesar 26% UMKM mengalami penurunan penjualan
lebih dari 60%. Bahkan 37% pelaku UMKM tidak melakukan kegiatan penjualan atau
dengan kata lain tidak beroperasi selama pandemi. Dari grafik di bahkan dapat
disimpulkan bahwa semenjak adanya pandemi, 58% pelaku UMKM mengalami penurunan omzet
penjualan dikarenakan adanya pandemi, hanya 8% dari pelaku UMKM yang dapat
‘bertahan’ di tengah terpaan pandemi saat ini. Penurunan
hasil omzet dapat dikarenakan banyak hal, beberapa diantaranya yaitu karena
banyaknya masyarakat yang terkena virus Covid-19 itu sendiri, adanya perintah
pembatasan jarak oleh pemerintah (social distancing), dan karena orang-orang
lebih memilih memasak dan melakukan segalanya dari rumah sehingga para konsumen
tersebut lebih bisa menekan sifat konsumtif mereka ketika berada di rumah.
Melihat kondisi yang semakin menurun saat ini, pemerintah menggelontorkan
anggaran sebesar Rp 123.46 triliun bagi para pelakum UMKM di masa pandemi
(Fauzia, 2020). Hal ini tidak diberikan secara cuma-cuma, ada beberapa syarat
yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Dana intensif yang diberikan bagi para
pelaku UMKM yang tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional, memiliki NPWP, dan
masih terdapat beberapa syarat lainnya. Pemberian dana insentif ini dilakukan
untuk membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi. Langkah yang
diambil oleh pemerintah sudah baik, namun harus dibarengi dengan monitoring
yang baik juga. Pastikan dana tersebut disampaikan dan diberikan untuk orang
yang tepat.
|