• 8.00 : 18.00

Cryptocurrency semakin populer dikenal sebagai alat pembayaran alternatif selain mata uang resmi. Problematika dan masa depan crypto kemudian muncul seiring dengan kemajuan praktik penggunaannya. Berkaca dari hal tersebut, Program Magister Sains dan Doktor FEB UGM mengadakan diskusi menarik pada tanggal 12 November dalam sesi webinar dengan topik “Cryptocurrency Dalam Perspektif Syariah: Problematika dan Masa Depan” yang menghadirkan Prof. Dian Masyita, Ph.D. dan Bapak Eddy Junarsin, MBA., Ph.D., CFP sebagai pembicara. Acara tersebut dipandu oleh Bapak Usman Arief, S.E., MSM. Webinar yang terbuka untuk umum ini dihadiri sebanyak 216 peserta yang berasal dari kalangan dosen, mahasiswa, alumni, hingga praktisi.

Prof. Dian menyampaikan definisi cryptocurrency, proses penciptaan crypto, dan bagaimana regulasi menilai keabsahan crypto, termasuk dari perspektif syariah. Crypto dinilai sebagai mata uang, aset digital, yang dirancang sebagai alat pertukaran dengan cryptography yang kuat dan mampu memverifikasi transfer aset. Problematika cryptocurrency itu sendiri berasal dari pertanyaan apakah cryptocurrency ini cukup sustain, di mana memerlukan banyak energi listrik, teknologi canggih yang memadai, dan waktu yang cukup banyak. Jika dinilai dari perspektif syariah, cryptocurrency ini tidak memenuhi prinsip syariah karena tidak terpercaya, spekulasi tinggi, dan tidak ada underlying asset.

Praktik penggunaan cryptocurrency yang semakin banyak, tentu menimbulkan banyak pertanyaan mengenai faktor yang mendasarinya. Banyak hal yang menjadi alasan semakin banyaknya pemakaian mata uang crypto. Menurut Bapak Eddy, faktor-faktor tersebut adalah mengejar nilai praktis, ketidakpercayaan, dan pemanfaatan teknologi yang terus berkembang dari masa ke masa. Fenomena bubble pada mata uang crypto juga menjadi problema yang suatu saat akan pecah dan tentu saja hal ini merupakan bukti ketidakpastian.

Diskusi menarik tentang problematika dan masa depan cryptocurrency ini sangat menarik, hingga melibatkan antusiasme peserta yang sangat tinggi. Proses diskusi pada webinar kali ini menjawab banyak pertanyaan mengenai apa sebenarnya cryptocurrency, bagaimana mekanisme transaksi menggunakan crypto, hingga fakta regulasi mengatur crypto, baik secara umum, maupun dari perspektif syariah. Tidak menutup kemungkinan juga bahwa praktik cryptocurrency ini semakin canggih mengikuti perkembangan teknologi

Kemajuan zaman berdampak pada bertumbuhnya model pengelolaan keuangan atau investasi dengan gaya baru. Dulu, masyarakat disuguhi dengan model investasi yang cenderung tidak beragam, seperti deposit, hingga investasi pada bidang properti. Kini, masyarakat dapat berinvestasi dengan bantuan teknologi bahkan mendapatkan keuntungan berkali-kali lipat daripada investasi konvensional yang selama ini lumrah ditengah masyarakat, salah satunya pada cryptocurrency.

Pada dasarnya, cryptocurrency merupakan mata uang digital yang memiliki enkripsi (kode rahasia, red) dan bersifat desentralisasi. Semua transaksi yang kita lakukan akan tercatat rapi dan terpusat melalui teknologi blockchain. 

Maraknya teknologi tersebut, bukannya tanpa catatan. Sebagai sistem ekonomi yang mulai dilirik masyarakat, Ekonomi Islam berusaha untuk mengamati dan mencermati teknologi tersebut. Sistem ekonomi yang memegang perinsip berkeadilan dengan melarang perjudian, spekulasi dan riba itupun memastikan tidak ada masyarakat yang dirugikan serta dilaksanakan sesuai hukum islam.

Pakar Ekonomi Islam Universitas Airlangga (Unair), Bayu Arie Fianto PhD, menuturkan bahwa legalitas cryptocurrency sebagai alat pembayaran maupun instrumen investasi masih dipertanyakan. Hal itu tentunya menjadi catatan tersendiri ketika Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menempelkan hukum haram kepada cryptocurrency baik penggunaannya sebagai mata uang maupun aset digital. “Unsur spekulasinya sangat tinggi, sehingga bisa mengakibatkan adanya kerugian ketika kita berinvestasi disitu (Cryptocurrency, red),” tutur Bayu, di Surabaya, Senin(9/5/20220)

Selain itu, ia pun menuturkan bahwa instrumen investasi harus dipastikan memiliki Underlying Asset atau aset dasar sebuah investasi. Menurutnya, fungsi uang bukanlah alat spekulasi, melainkan sebagai alat tukar, alat penyimpan kekayaan, dan untuk mengukur kekayaan.

Ekonomi Islam dan Perkembangan Zaman

Bayu pun menuturkan bahwa Ekonomi Islam bukanlah sistem ekonomi yang kaku sehingga tidak relevan dengan perkembangan zaman. Baginya, perkembangan zaman tetaplah harus diikuti, namun tetap mengedepankan syariat (hukum, red) yang berlaku. Ekonomi Islam pun berusaha melindungi harta masyarakat dengan tidak memperbolehkan unsur ketidakpastian dalam investasi.

“Kasus-kasus affiliator yang baru ini. Nah, itukan juga (terdapat, red) unsur penipuan dan penggorengan oleh suatu komoditi tertentu untuk investasi ya,” ujar Alumnus Lincoln University, Selandia Baru, saat menyinggung fenomena affiliator yang banyak merugikan masyarakat.

Dalam memandang fatwa MUI, ia pun berpendapat bahwa fatwa tersebut bertujuan untuk melindungi masyarakat bukan untuk membatasi.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved