Perkembangan aset
kripto di Indonesia dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif yang mempengaruhi
sistem perekonomian negara. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan
Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan, pergerakan aset
kripto di Indonesia belum terlalu besar. Berdasarkan data Kementerian Keuangan,
aset kripto terpopuler di Indonesia, Bitcoin, berkontribusi terhadap 0,38% dari
nilai Bitcoin global. Kendati demikian, bila perkembangan aset kripto di
Indonesia sangat pesat, hal ini dapat menimbulkan sejumlah implikasi bagi
Indonesia. Salah satunya adalah nilai aset kripto yang volatilitasnya amat
tinggi akan mempengaruhi kepercayaan investor pada sistem keuangan sebuah
negara, termasuk regulator yang bertanggung jawab. Investor diminta memahami
risiko cryptocurrency sebelum berinvestasi. Satgas Waspada Investasi (SWI)
terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat
berinvestasi di cryptocurrency yang sejak beberapa waktu belakangan ini menjadi
salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan di dunia. Wahyu Laksono, Founder
Traderindo.com, mengatakan peringatan kepada masyarakat itu sudah tepat, hal
tersebut juga menjadi peringatan kepada para pelaku usaha di bidang
cryptocurrency untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko
investasi, sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen. Dia menambahkan bahwa tingkat
literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada
sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar
keuangan. Risiko investasi, jelasnya,
relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi,
tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga
sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong
sangat spekulatif. Risiko lain yang perlu diwaspadai,
tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi
diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar
memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.
Wahyu mengatakan bagi masyarakat
awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki
kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk
bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari
Bappebti. |