• 8.00 : 18.00

Perkembangan aset kripto di Indonesia dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif yang mempengaruhi sistem perekonomian negara. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Sudarto mengatakan, pergerakan aset kripto di Indonesia belum terlalu besar. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, aset kripto terpopuler di Indonesia, Bitcoin, berkontribusi terhadap 0,38% dari nilai Bitcoin global. Kendati demikian, bila perkembangan aset kripto di Indonesia sangat pesat, hal ini dapat menimbulkan sejumlah implikasi bagi Indonesia. Salah satunya adalah nilai aset kripto yang volatilitasnya amat tinggi akan mempengaruhi kepercayaan investor pada sistem keuangan sebuah negara, termasuk regulator yang bertanggung jawab.

Perkembangan aset kripto juga dapat mempengaruhi institusi keuangan. Kepemilikan langsung atas aset kripto serta kontrak derivatif terkait dalam jumlah besar, dapat mengekspos lembaga keuangan terhadap risiko kredit, pasar, dan likuiditas. Risiko tersebut juga dapat bersifat sistemik jika institusi tersebut terhubung dengan entitas sektor keuangan lainnya, atau jika kepemilikan tersebar luas dalam sistem keuangan.

Selain itu, ukuran pasar aset kripto yang meningkat secara signifikan akan menimbulkan disrupsi stabilitas sistem keuangan jika ada kerugian pasar besar-besaran.

 

Investor diminta memahami risiko cryptocurrency sebelum berinvestasi. Satgas Waspada Investasi (SWI) terus mengingatkan masyarakat, terutama investor, untuk berhati-hati saat berinvestasi di cryptocurrency yang sejak beberapa waktu belakangan ini menjadi salah satu alternatif investasi dan transaksi keuangan di dunia.

Wahyu Laksono, Founder Traderindo.com, mengatakan peringatan kepada masyarakat itu sudah tepat, hal tersebut juga menjadi peringatan kepada para pelaku usaha di bidang cryptocurrency untuk lebih mematuhi ketentuan hukum dan mengelola risiko investasi, sehingga tidak melanggar hukum dan merugikan konsumen.

Dia menambahkan bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia sebenarnya masih relatif rendah, meskipun ada sekelompok orang yang memiliki dana besar dan menyukai spekulasi di pasar keuangan.

Risiko investasi, jelasnya, relatif sangat besar karena media pertukarannya hanya menggunakan kriptografi, tanpa ada jaminan aset dari investasi yang ditanamkan. Fluktuasi harga juga sangat tinggi, sehingga menjadi salah satu transaksi perdagangan yang tergolong sangat spekulatif.

Risiko lain yang perlu diwaspadai, tambahnya, adalah posisi perdagangan cryptocurrency tidak menjadi aset, tetapi diperdagangkan seperti derivatif market. Kondisi inilah yang berpotensi besar memunculkan peluang penipuan penggelapan dan transaksi bodong.

Wahyu mengatakan bagi masyarakat awam, sebaiknya memilih berinvestasi di produk yang sudah diatur dan memiliki kepastian hukum. Setelah mengerti risikonya, investor dianjurkan untuk bertransaksi di dalam negeri di lembaga yang sudah mendapatkan izin dari Bappebti.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved